Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengatakan akan melakukan pembenahan dalam aspek pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban kontribusi para penerima beasiswa (awardee).

Sudarto menegaskan bahwa LPDP telah melakukan penelusuran terhadap 600 penerima beasiswa yang terindikasi memiliki permasalahan terkait kewajiban program. 

“Data tersebut kami peroleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk dari laporan masyarakat serta hasil patroli media sosial,” ujar Sudarto seperti Olenka kutip, Minggu (1/5/2026).

Dari hasil penelusuran tersebut, sebanyak 44 penerima beasiswa diketahui belum menunaikan kewajiban pengabdian di Indonesia. Dengan rincian, delapan orang telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sementara 36 lain masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Baca Juga: 5 Publik Figur Peraih Beasiswa LPDP, dari Tasya Kamila hingga Maudy Ayunda

“Saat ini, kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 36 orang, termasuk beberapa kasus yang sempat viral. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ada, tercatat 307 orang memiliki izin magang resmi dari pihaknya. Selain itu, sebagian lainnya diketahui mengantongi izin dari LPDP. 

Ada pula yang saat ini bekerja dan ditugaskan secara resmi oleh lembaga atau institusi untuk bertugas di luar negeri, termasuk di berbagai lembaga internasional, serta menjalani program postdoctoral (postdoc).

Baca Juga: Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Bos LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Beasiswa Bukan Hadiah Itu Amanah

Menanggapi temuan banyak penerima beasiswa yang belum menunaikan kewajiban,  ia juga menegaskan bahwa situasi ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi institusinya.

“Bagi kami, ini menjadi momentum untuk melakukan penyempurnaan baik dari sisi regulasi, sistem, maupun kriteria kontribusi. Ke depan, kami juga akan memastikan mekanisme sanksi dapat diterapkan secara lebih tepat dan lebih baik,” imbuhnya.