Konsekuensi Gagal Bayar: Apa Saja Dampaknya?
Dampak gagal bayar pinjol memang nyata. Mulai 31 Juli 2025, semua pinjol legal wajib melaporkan data peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Catatan kredit buruk akan menyulitkan seseorang memperoleh akses pembiayaan lain di masa depan. Namun, konsekuensi finansial tersebut tidak pernah menjadi pembenaran untuk tindakan intimidasi, penghinaan, atau penyebaran data pribadi. Peminjam tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, apapun kondisi finansial mereka.
Negara Wajib Hadir: Rekomendasi Kebijakan
Negara sendiri memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika. Meskipun regulasi telah dibuat, tantangan terbesar adalah penegakan di lapangan.
Kasus-kasus intimidasi dan penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal semakin menegaskan perlunya pengawasan yang lebih tegas dan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelaku pelanggaran.
Sejak 2018, OJK telah menutup lebih dari 4.265 aplikasi pinjol ilegal, menunjukkan betapa masifnya persoalan ini. Namun, penutupan aplikasi saja tidak cukup tanpa penegakan hukum kepada para pelaku di balik layar yang kerap terhubung dengan jaringan mafia internasional.
Selain penindakan hukum, edukasi literasi keuangan kepada masyarakat menjadi penting untuk menghindarkan mereka dari jebakan pinjol ilegal.
Masyarakat perlu memahami bahwa gagal bayar memang berdampak, tetapi tidak satu pun pihak penagih memiliki hak untuk mengintimidasi atau mempermalukan mereka. Negara juga perlu menyediakan dukungan psikologis bagi korban agar krisis finansial tidak berkembang menjadi tragedi kemanusiaan.
Perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan regulasi di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan dengan pengawasan ketat, penegakan hukum yang adil, dan kebijakan komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hanya dengan cara itu hak dan martabat setiap warga negara dapat dijaga, serta Indonesia mampu menciptakan ekosistem pinjaman online yang sehat, adil, dan manusiawi.
Baca Juga: Mayoritas Pemain Judi Online Terjerat Pinjol