Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD, mengajak masyarakat yang dikhususkan untuk generasi z serta milenial untuk tidak melakukan pinjaman online (Pinjol).

Saat merespons pertanyaan warga dalam acara "Tabrak Prof!" dengan generasi Z dan milenial di Seulawah Kupi, Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/1) malam, ia menegaskan jika Pinjol dapat menjerat.

"Datang ke bank saja, pemerintah menyediakan pinjaman-pinjaman lunak, dan macam-macam," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar dan JK Sama-sama Sepakat: Pemimpin Itu Harus Sabar

Selain itu, pendamping Ganjar Pranowo ini membeberkan jika Pinjol mempunyai hukum pidana dan hukum perdata.

"Barang siapa kalau anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila (penanya) pakai WA, kamu perlu pinjam uang nggak? Nabila jawab, iya. Oke saya sediakan kamu uang, mau nggak kamu saya pinjami bunganya 1 minggu 5 persen, misalnya," bebernya.

Baca Juga: Alam Ganjar Beberkan Kunci Sukses Generasi Muda di Masa Depan: Fokus dan Konsisten!

Tambah dia, bila peminjam setuju maka uang tersebut akan ditransfer. Bahkan, apabila peminjam tidak membayarkan bunganya, maka bebannya akan terus meningkat.

Contoh, terdapat kasus orang meminjam Rp3 juta, dalam beberapa bulan tagihan bunganya tembus Rp200 juta. Kemudian, ketika dipolisikan, kasus tersebut tidak dapat ditindak lantaran terkena hukum perdata.

"Lalu saya pertemukan Polisi, Jaksa Agung, OJK, BI. Saya simpulkan ini tindak pidana penipuan. Sejak saat itu, ratusan orang ditangkap masuk penjara. Nah jadi jaminan hukum yang paling pasti jangan suka pinjam uang lewat HP," bebernya.