Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti pembentukan tim sembilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menangani kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Tim sembilan yang dibentuk setelah Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) itu terdiri dari sembilan penyidik dan jaksa yang mayoritas merupakan alumni KPK yang kini bertugas di Kejagung. 

Baca Juga: Nadiem Saja Dipenjara 10 Tahun, Masa Si Febrie Cuma Dihukum 5 atau 6 Tahun Saja?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan anggota tim sembilan itu adalah orang-orang berkompeten, integritas mereka dalam penegakan hukum telah diuji, selama di KPK mereka sudah memberi kontribusi besar dalam penanganan berbagai perkara korupsi. 

"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo dilansir Kamis (16/7/2026). 

KPK kata Budi sangat yakin dengan kemampuan para anggota tim sembilan ini, tiga perkara korupsi dan TPPU yakni korupsi PLN, Asabri dan PT Krakatau Steel yang menyeret Febrie bisa dituntaskan dengan baik. 

"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif, dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi, kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa," ucap Budi.

Budi melanjutkan, KPK mendukung penuh serta mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini sebagaimana amanat Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," terang Budi.

"Jadi, memang komunikasi dan koordinasi secara informal itu sebetulnya sudah dilakukan dan itu memang juga diatur dalam kewenangan ataupun tugas KPK di Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang kemudian didetailkan lagi soal supervisi di Perpres 102/2020, di mana supervisi itu kan juga ada tahapannya," sambungnya.

Baca Juga: Kejagung Terbitan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Tidak Jadi Tersangka

Berikut anggota tim sembilan yang menangani kasus  Febrie Adriansyah:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana Girsang

4. Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Riono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri

7. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.