Kantor Pertanahan Kabupaten  Banyuasin bersama DPRD setempat berkomitmen menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan akuntabel. 

Komitmen kedua lembaga itu ditandai dengan audiensi kedua belah pihak yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan  Jumat (19/9/2025). 

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sabet Penghargaan BWI Awards

“Ini bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Dhona Fiermansyah Lubis dilansir Senin (22/9/2025). 

didampingi oleh pejabat pengawas, melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin. 

Agenda utama dari audiensi ini berfokus pada dua isu strategis yang sering menjadi tantangan, yaitu konsultasi dan koordinasi mengenai batas wilayah serta mekanisme pemberian rekomendasi teknis penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). 

Batas wilayah yang jelas dan terverifikasi adalah fondasi penting untuk menghindari sengketa, sementara proses penerbitan HGU yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

Melalui forum ini, DPRD, sebagai representasi suara rakyat, dan BPN, sebagai instansi teknis yang berwenang, berupaya membangun kesamaan persepsi dan pemahaman. 

Hal ini esensial untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan pertanahan tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga selaras dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal.

Audiensi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi tiga pilar: pemerintah daerah, DPRD, dan BPN. 

Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan profesional dalam menangani berbagai persoalan pertanahan. 

Lebih dari itu, kolaborasi ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan akuntabel, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pertanahan yang tertib dan transparan. 

Dengan adanya komunikasi yang intensif dan koordinasi yang efektif, diharapkan proses pemberian rekomendasi teknis dan penetapan batas wilayah dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan kredibel.

Baca Juga: Menghitung Sisa Menteri Warisan Jokowi di Kabinet Merah Putih Pasca Reshuffle

“Manfaat utama memberikan kepastian hukum yang kuat bagi semua pihak dan, pada akhirnya, menjaga kepentingan masyarakat Kabupaten Banyuasin secara lebih luas,” pungkas Dhona Fiermansyah Lubis.