Dalam kesempatan yang sama, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap komoditas impor wajib memenuhi standar kesehatan sekaligus kehalalan.
“Setiap bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia harus dipastikan dua hal: pertama sehat, kedua halal,” ungkapnya.
Karding menjelaskan, kerja sama BPJPH dan Barantin akan mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data dan informasi, serta pengawasan terpadu.
“Hari ini pembahasan sudah tuntas. Selanjutnya kami akan segera menindaklanjuti melalui aksi konkret dalam waktu dekat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan Barantin tengah menyiapkan integrasi dashboard bersama atau single window yang memungkinkan pemantauan real-time terhadap jenis barang, volume, dan status kehalalan produk impor.
Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh barang yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya.
“Koordinasi ini penting sebagai langkah antisipasi agar implementasi regulasi berjalan baik, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” tutup Haikal.
Karding menambahkan, pada dasarnya jaminan produk halal merupakan kewajiban negara.
Ia menuturkan, dengan adanya sertifikasi halal, tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan produk sehat dan halal, namun juga menjamin penguatan keamanan pangan dan daya saing ekspor produk pangan asal Indonesia
"Sertifikat halal akan menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina, sehingga sinergi antara Barantin dan BPJPH dapat mendukung terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional," tandasnya.