Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang beranggotakan 26 konsumen apartemen Meikarta menuntut ganti rugi kepada pengembang hunian yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.
Ketua PKPKM Yosafat Erland mengatakan, perkiraan total kerugian yang dialami oleh anggotanya mencapai Rp 4,5 miliar. Adapun tuntutan yang diajukan oleh para konsumen adalah ganti rugi unit atau pengembalian uang yang sudah dibayarkan (refund).
Saat ini Kementerian PKP telah turun tangan mencari jalan keluar dari masalah ini, kedua belah pihak telah dipertemukan, mediasi antara konsumen dengan pihak pengembang, PT Lippo Karawaci Tbk, dan entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk itu membuahkan beberapa kesepakatan salah satunya adalah persetujuan untuk menuntaskan masalah ini dalam empat bulan.
"Kalau saya sendiri Rp 320 juta, masih mencicil dan sudah berhenti mencicil sejak dua tahun lalu," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Selatan dilansir Sabtu (12/4/2024).
Tak Kantongi Dokumen Asli
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Fitrah Nur, mengatakan upaya menuntaskan sengketa ini dimulai dengan verifikasi dokumen konsumen.
Hanya saja proses awal ini memiliki tantangan tersendiri lantaran sejumlah konsumen tak mengantongi dokumen asli sehingga proses verifikasi membutuhkan waktu, namun di sisi lain ia yakin tenggat waktu empat bulan menyelesaikan sengketa sebagaimana yang disepakati dalam mediasi kedua belah pihak sudah lebih dari cukup
"Banyak konsumen tidak memiliki dokumen asli sehingga kami butuh waktu untuk memastikan keabsahan klaim mereka," jelas Fitrah Nur.
Selain itu, Fitrah menjelaskan, terdapat dua opsi penyelesaian yang dituntut konsumen dalam kesepakatan. Pertama, pengembang mengembalikan uang sebanyak nilai yang telah dibayarkan oleh konsumen.
Kedua, pengembang memenuhi kewajiban menyerahkan unit-init apartemen Meikarta yang telah dijanjikan saat pembelian maupun transaksi jual beli. Lippo sendiri, menurut Fitrah, telah membangun lebih dari 10.000 unit apartemen, dan secara keseluruhan menargetkan total 18.000 unit terbangun pada akhir 2027.
"Dari puluhan ribu unit ini, Lippo menawarkan unit-unit kepada konsumen yang memilih opsi kedua, tanpa syarat seperti tambahan biaya dan lain-lain," kata Fitrah.
Sudah Bayar Lunas
Sejumlah konsumen yang menuntut ganti rugi adalah mereka yang telah membayar lunas unit apartemen di Meikarta, untuk itu mereka meminta supaya uang mereka dikembalikan sepenuhnya secara utuh.
Salah satu konsumen yang telah melakukan pelunasan adalah Jefri Victor Garinding yang mengaku telah melakukan pelunasan sejak 2015. Akan tetapi, hingga saat ini dirinya belum menerima unit yang ia beli.
Baca Juga: Prabowo Mau Bertemu Trump Bahas Tarif Impor
Jefri sendiri membeli hunian tersebut untuk tujuan investasi, namun sialnya, hunian yang ia beli dari uang tabungannya itu tak kunjung ia terima setelah melakukan pelunasan sejak 10 tahun lalu.
“Karena ini sudah kami membelinya dari tahun 2015 dan 2017 secara tunai, saya pertama beli di tipe studio luasnya 35 meter sekian,” kata Jefri.