Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki babak baru. Febrie akhirnya ditahan di rumah tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalankan pemeriksaan kedua Jumat (24/7/2026). 

Penahan Febrie dilakukan di tengah kritik keras publik atas sikap  Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak melakukan penahanan pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu, pada sisi lain publik juga meminta KPK segera mengambil alih perkara Febrie untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga: Sutrimo Mantan Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Penyebab Kematian Masih Misterius

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, penahanan Febrie yang dilakukan di rutan KPK hanya gimik belaka, ia meminta publik tidak terkecoh dengan permainan ini. Penahan Febrie di rutan KPK tak otomatis bikin proses hukum yang tengah berlangsung sekarang ini berjalan objektif dan akuntabel.

"Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan," kata Hendardi dilansir Senin (27/7/2026). 

Selama kasus Febrie masih ditangani Kejagung kata Hendardi potensi konflik kepentingan masih sangat berpotensi terjadi di kemudian hari yang menghambat proses hukum tersebut. Menurutnya kasus Febrie lebih pas diserahkan kepada lembaga hukum lain selain Kejagung misalnya KPK.  

Ia mengingatkan adanya prinsip hukum nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.

"Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum," ujarnya.

"Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri," tambahnya. 

Hendardi mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pertanggungjawaban pidana Febrie semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh," ujarnya.

Baca Juga: Klaim Dirinya Dikriminalisasi, Febrie Adriansyah Langsung Bilang Ini ke Prabowo

Lebih jauh, Hendardi menilai perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baginya, kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir pengadilan, tetapi juga oleh proses hukum yang berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.