Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim dirinya dikriminalisasi dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang menjeratnya sekarang ini. 

Febrie mengatakan, menghormati kasus hukum yang sedang menjeratnya sekarang ini, namun ia memastikan bakal membongkar seluruh kasus ini secara terang benderang dalam persidangan nanti. Intinya kata dia ada banyak kejanggalan dalam kasus korupsi dan TPPU yang membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. 

Baca Juga: Kejagung Berkali-kali Terbitkan Sprindik Kasus Febrie Adriansyah, Tim 9: Untuk Memastikan Barbuk dari Polri

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," kata Febrie dilansir Senini (27/7/2026). 

Terkait uang tunai ratusan miliar dan emas batangan 74 Kilogram yang disita pihak kepolisian di rumahnya dalam rangkaian penggeledahan di 13 titik berbeda beberapa waktu lalu, Ferie masih enggan memberi penjelasan terperinci, namun dia memastikan hal itu bakal diungkap dalam persidangan nantinya. 

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ujarnya. 

Febrie kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa atas kasus yang menimpanya. 

"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak presiden, Pak jaksa agung serta rekan-rekan kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah, Prabowo Harus Berani Tiru SBY di Kasus Cicak vs Buaya

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah saat ini telah resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam tiga pusaran megakorupsi sekaligus, yaitu dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, korupsi pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).