Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban atas sejumlah dalil yang diajukan tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan.
Jawaban tersebut disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan, Kejagung membantah satu per satu dalil Febrie. Beberapa di antaranya berkaitan dengan istilah trading in influence dalam surat penetapan tersangka, kejelasan tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan duplikasi penetapan tersangka, hingga prosedur penetapan tersangka dan surat panggilan pemeriksaan.
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal Tersendiri
Kejagung menilai tim kuasa hukum Febrie keliru memahami istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.
Menurut Kejagung, istilah tersebut tidak digunakan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri ataupun pasal tunggal yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan,” kata tim hukum Kejagung dalam persidangan.
Kejagung menjelaskan, surat penetapan tersangka menyebut Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh atau menerima secara tidak sah berbagai fasilitas dan keuntungan.
Keuntungan yang dimaksud antara lain uang, emas batangan, hingga barang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, menurut Kejagung, trading in influence dalam surat tersebut hanya menjelaskan bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan.
Kejagung pun menilai dalil Febrie yang menyatakan trading in influence bukan tindak pidana telah keliru memahami konstruksi penetapan tersangka. Selain itu, Kejagung menganggap dalil tersebut telah masuk ke pokok perkara yang bukan menjadi ranah pemeriksaan praperadilan.
Baca Juga: Setara Kritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
Predicate Crime TPPU Disebut Sudah Jelas
Kejagung juga membantah dalil kuasa hukum Febrie yang mempersoalkan ketidakjelasan predicate crime atau tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
“Penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” tegas tim hukum Kejagung.
Kejagung merujuk pada bagian pertimbangan surat penetapan tersangka yang menyebut perkara yang disidik merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana dalam proses penanganan hukum lainnya.
Baca Juga: Audit Kejagung Sebut Pemborosan Anggaran MBG Tembus Rp10,5 Triliun, Sudaryono Ogah Berkomentar
Karena itu, Kejagung menilai tidak berdasar jika Febrie menyatakan pihaknya tidak menyebutkan predicate crime.
Kejagung juga menyoroti bahwa tim Febrie dalam permohonannya disebut mengakui adanya penyebutan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun, pihak Febrie mempersoalkan cakupan serta tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana tersebut.
Kejagung kemudian merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015.
Menurut Kejagung, ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
Bantah Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
Dalil lain yang dibantah Kejagung adalah tudingan adanya duplikasi penetapan tersangka dalam perkara TPPU.
Kejagung menilai istilah “duplikasi” tidak dikenal sebagai asas ataupun larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Menurut Kejagung, prinsip yang dikenal dalam hukum pidana terkait perkara yang sama adalah nebis in idem.
“Termohon dengan tegas menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi duplikasi penetapan tersangka karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka terhadap pemohon dalam perkara yang menurut pemohon memiliki keterkaitan atau kesamaan obyek dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar tim hukum Kejagung.
Kejagung menjelaskan, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diperiksa dan diputus pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejagung merujuk Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Kejagung, kondisi yang dipersoalkan Febrie berbeda karena yang dipermasalahkan adalah adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka. Bukan penuntutan untuk kedua kalinya setelah perkara yang sama diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Kejagung menilai penggunaan istilah “duplikasi” tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka Febrie.
Penetapan Tersangka Diklaim Sesuai Prosedur
Kejagung juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Kejagung, status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap seseorang yang berdasarkan hasil penyidikan diduga melakukan tindak pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
“Bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang,” tegas tim hukum Kejagung.
Kejagung juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyatakan Febrie telah terbukti secara final dan mengikat melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU.
Penggunaan kata “diduga” dalam surat penetapan tersangka, menurut Kejagung, justru menunjukkan bahwa Febrie belum dinyatakan bersalah. Status tersebut diberikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Persoalkan Surat Panggilan Pemeriksaan
Dalam persidangan, Kejagung turut membantah dalil Febrie mengenai surat panggilan pemeriksaan yang diterbitkan hanya dua hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Kejagung menjelaskan, Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada 22 Juli 2026 dengan alasan sakit. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan kedua pada tanggal yang sama untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026.
Febrie selanjutnya hadir dan menjalani pemeriksaan.
Kejagung menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar hanya karena jarak antara penerbitan surat panggilan dan jadwal pemeriksaan hanya dua hari.
“Terlebih pemohon pada akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan,” kata tim hukum Kejagung.
Kejagung juga menyebut Pasal 26 ayat (2) KUHAP tidak secara tegas mengatur batas waktu minimal antara penerbitan surat panggilan dan jadwal pemeriksaan.
Dengan demikian, Kejagung menganggap anggapan bahwa tenggang waktu dua hari tidak wajar merupakan penilaian subjektif dan tidak otomatis membuat proses penyidikan maupun penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut dalil pemohon mengenai pelanggaran Pasal 91 KUHAP adalah tidak berdasar menurut hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” ujar tim hukum Kejagung.
Melalui jawaban tersebut, Kejagung pada intinya meminta hakim mengesampingkan dalil-dalil yang diajukan Febrie dan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak beralasan menurut hukum.