Dampaknya bagi Ibu dan Anak
Ketua Satuan Tugas (SATGAS) ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Naomi Esthernita F. D, Sp.A(K), mengatakan kebijakan cuti melahirkan memberikan dampak positif kepada ibu menyusui khususnya soal inisiasi menyusui. Ibu bisa menyusui bayinya selama enam bulan.
“Ibu yang kembali bekerja terlalu dini setelah melahirkan menunjukkan efek yang merugikan, dia lebih cepat berhenti menyusuinya tidak sampai eksklusif 6 bulan, dan durasinya lebih pendek dibanding ibu-ibu bekerja yang diberikan cuti melahirkan," terang Naomi.
Selain memberikan ASI eksklusif kepada bayi, cuti melahirkan juga memberi manfaat pada ibu yaitu sebagai perbaikan kesehatan fisik dan mental pada periode post-partum (setelah melahirkan), menurunkan depresi dan mendukung perkembangan anak yang optimal pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Sedangkan pada bayi, cuti melahirkan bisa berdampak pada kesehatan anak akan lebih baik karena ASI dapat menjaga imun serta tidak akan terlewat jadwal imunisasi. Pemberi kerja juga disebut Naomi mendapat keuntungan karena jika bayi sehat, ibu yang bekerja tidak akan sering izin dan menjadi lebih loyal kepada perusahaan.
Namun, data dari International Labour Organization (ILO) hanya 12 persen negara saja yang memberikan cuti melahirkan 18 minggu, setengah dari target ILO 2030 sebesar 25 persen.
Negara yang Memberikan Cuti Melahirkan Lebih dari 3 Bulan
Selain Indonesia, sudah ada beberapa negara lain yang telah memberikan hak cuti kepada Ibu melahirkan lebih dari 3 bulan. Negara-negara tersebut juga tetap memberikan tunjangan kepada karyawannya.
- Swedia: Di Swedia, ibu dapat mengambil cuti melahirkan selama 480 hari dengan tunjangan sebesar 80% dari gaji mereka.
- Norwegia: Ibu di Norwegia dapat mengambil cuti melahirkan selama 49 minggu dengan tunjangan sebesar 100% dari gaji mereka.
- Islandia: Di Islandia, ibu dapat mengambil cuti melahirkan selama 13 minggu dengan tunjangan sebesar 80% dari gaji mereka.
- Kanada: Ibu di Kanada dapat mengambil cuti melahirkan selama 52 minggu dengan tunjangan sebesar 55% hingga 80% dari gaji mereka, tergantung pada provinsi.
- Finlandia: Di Finlandia, ibu dapat mengambil cuti melahirkan selama 105 hari dengan tunjangan sebesar 70% dari gaji mereka.