Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai polemik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh terlibat langsung dalam kampanye Pemilu. Omongan Jokowi ramai diperdebatkan, sebagian orang menggap presiden tak boleh ikut kampanye dia mesti netral dalam hajatan politik, namun sebagian lagi berpandangan sebaliknya. 

Anggota KPU RI, Idham Holik sejauh ini tak ada peraturan yang melarang Kepala Negara terlibat kampanye. Bahkan dalam Undang-undang Pemilu secara gamblang memperbolehkan Presiden atau menteri terlibat kampanye, yang dilarang adalah penggunaan alat negara untuk kepentingan kampanye. Hal ini termaktub dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 


Baca Juga: Jokowi Klaim Presiden Boleh Ikut Berkampanye, Yusril Mahendra Merespons

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan," ujar Idham kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

Aturan tersebut, beber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri. Idham menegaskan bahwa mereka juga diwajibkan untuk mengambil cuti saat berkampanye.

Idham menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan jika presiden terlibat dalam kampanye. Dia menegaskan bahwa KPU hanya berperan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dengan kapasitas yang terbatas pada penyampaian norma yang ada dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kampanye Pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menanggapi keterlibatan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Jakarta Fashion Trend 2024: Padukan Wastra Indonesia dalam Siluet Busana Modern

Baca Juga: Ogah Nilai Kinerja Kementerian Pasca Debat Capres, Anies: Sensitif, Ada yang Ceramah Terus

Meski demikian, Jokowi belum memutuskan apakah akan memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut.