Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh ikut kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Jimly partisipasi presiden dalam sebuah kampanye politik di Pemilu sah-sah saja tak ada peraturan yang dilanggar.
Hanya saja kata Jimly seorang kepala negara yang melibatkan diri pada kampanye pemilu harus mentaati beberapa peraturan, salah satunya adalah mengajukan cuti dan tak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali pasukan keamanan.
Baca Juga: Jokowi Panen Kritik Gegara Bilang Presiden Boleh Kampanye Pemilu, Istana Sebut Nama Megawati
"Tidak ada hukum yang dilanggar jika menteri atau presiden yang jadi capres periode kedua seperti tahun 2019 untuk kampanye. Asal cuti pada hari tertentu," kata Jimly dalam cuitannya di akun X dilansir Olenka.id Kamis (25/1/2024).
Jimly menyebut keterlibatan presiden dalam kampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam sebuah pemilu sudah lazim di luar negeri, contohnya adalah Barack Obama. Ketika ia masih aktif menjadi Presiden Amerika Serikat, yang bersangkutan turun gunung dan ikut mengkampanyekan calon presiden Hillary Clinton. Walaupun pada akhirnya, Hillary kalah dari Donald Trump.
"Seperti Presiden Obama di AS juga boleh kampanye untuk Hillary dan nyatanya kalah. Tidak dilarang karena budaya politiknya tidak feodal lagi dan institusi demokrasinya sudah kuat dan profesional. Dan nyatanya rakyat yang berdaulat tentukan pemenangnya adalah Donald Trump," terangnya.
Namun Jimly menyarankan, untuk di Indonesia sebaiknya seorang presiden tidak ikut-ikutan kampanye karena menurutnya hal itu tidak perlu.
"Tapi di RI, presiden memang sebaiknya tidak ikut-ikutan kampanye dan juga memang nggak perlu," tandasnya.
Baca Juga: Data Saat Debat Lawan Gibran Dibantah Menteri Jokowi, Mahfud Berkelit
Diketahui, Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik mengatur yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara pada pasal 281 Undang-Undang Pemilu mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.