Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaget mendengar desas-desus putra bungsunya Kaesang Pangarep yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024. Kabarnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu akan maju di Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon wakil gubernur.
Respons Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang mengaku telah menanyakan isu tersebut secara langsung ke Presiden Jokowi.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat. Pak, bagaimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta? Waduh gitu (respons Presiden Jokowi)," ujar Zulhas kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta ditulis Selasa (4/6/2024).
Menurut Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, selain kaget Jokowi juga keberatan jika Kaesang maju di Pilkada 2024 karena berbagai alasan.
"Jangan Pak Zul' gitu katanya," ujar Zulhas.
Meski begitu, menurut Zulhas, tak ada yang salah jika Kaesang didorong maju pada Pilkada 2024. Menurutnya, Kaesang adalah salah satu anak muda berprestasi yang perlu diberi kesempatan menjajal karier politik yang jauh lebih menantang.
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah mengusulkan dulu," katanya.
Adapun Kaesang disebut-sebut bakal maju di Pilkada Jakarta sebagai calon wakil gubernur mendampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono. Wacana ini mengemuka dalam satu pekan belakangan ini.
Di tengah isu majunya Kaesang ke pentas Pilkada Jakarta, publik kembali dibikin geger oleh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batasan usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Pilgub DKI 2024, KPU Pastikan Wacana Duet Ahok-Anies Mustahil Terwujud
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun diperintahkan untuk segera dicabut lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Adapun batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Maju Lagi ke Pilkada DKI, Anies Mau Lakukan Ritual Ini
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Menariknya, perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta. Seperti diketahui bersama, Kaesang tak bakal bisa maju Pilkada jika berpatokan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sebab putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun.