Wacana duet Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024 menyita perhatian berbagai pihak.

Banyak pihak yang meyakini dua eks Gubernur DKI Jakarta bakal menjadi duet paling mematikan dalam sejarah Pilkada Jakarta, namun banyak pihak juga justru pesimis dengan wacana tersebut dan menganggapnya sebagai gimmick politik belaka, itu bukan isu serius dan diyakini tak bakal terjadi karena berbagai alasan.

Isu duet kedua rival di Pilkada DKI Jakarta 2017 bahkan sampai direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, setelah desas desus itu semakin liar menggelinding.  

Baca Juga: Ahok: Jakarta Tetap Jadi Kota Bisnis dan Tempat Turis Walau Tidak Jadi Ibu Kota Negara

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, mustahil Ahok dan Anies berdiri di dalam kubu yang sama untuk menjadi calon Gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2014. 

Wacana itu kandas oleh Undang-undang Pilkada yang memang tak merestui eks Gubernur di suatu daerah kembali mencalonkan diri di daerah yang sama, namun maju sebagai calon wakil gubernur. 

"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan  Sabtu (11/5/2024).

Dody menegaskan, Undang-undang Pilkada mengamanatkan, seorang eks Gubernur hanya bisa maju menjadi calon gubernur di daerah yang sama.Itu artinya Undang-undang Pilkada tak memperkenankan seorang mantan Gubernur turun kasta di daerah yang pernah ia pimpin, kalau mau kata dia seorang eks gubernur yang ingin maju kembali menjadi calon wakil gubernur mencalonkan diri di daerah lain. 

Baca Juga: Menyatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi adalah Tantangan yang Harus Dituntaskan Prabowo

Baca Juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran Dikritik Ganjar, Gerindra Merespons

“7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: (o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama,” ucap Dody mengutip Isi UU Pilkada.