Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, dimana salah satu poin perjanjian tersebut adalah memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia.
Secara eksplisit MUI tampak keberatan dengan poin tersebut karena berbagai alasan, untuk itu lembaga tersebut dengan tegas meminta masyarakat khususnya umat muslim untuk tidak membeli barang-barang Amerika yang tak bersertifikasi halal.
Baca Juga: Bahas Proyek Rp100 Triliun, Bos Danantara Temui Prabowo di Hambalang
"Barang-barang Amerika ke sini boleh enggak sertifikasi halal. Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya, enggak usah beli. Ibu, bapak enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dalam video yang diunggah instagram MUI TV, dikutip Selasa (24/2/2026).
Cholil mengatakan barang-barang dengan tanda halal jelas lebih terjamin sebab telah melewati proses sertifikasi ketat yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
MUI khawatir dengan kehalalan barang-barang yang datang dari luar negeri seperti Amerika Serikat. Bahkan barang-barang itu berpotensi melanggar peraturan dan standar yang telah ditetapkan MUI.
"Kalau ada label halalnya, berarti ada yang tanggung jawab. Siapa tanggung jawab? BPJPH. Di situ ada komite halalnya, ada komisi fatwanya yang menghalalkan," ucapnya.
"Nanti kita bisa pertimbangkan ini melanggar undang-undang apa tidak. Tapi kita umat, tidak usah membeli produk di Indonesia ini, atau di luar negeri, yang tidak ada label halalnya untuk dikonsumsi. Ini biar lebih hati-hati," tambahnya.
Adapun Indonesia dan AS telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) pada Kamis (19/2/2026).
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak seperti pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia yang bertujuan mempermudah ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dari AS.
Poin lain yang juga disorot tajam adalah soal sikap Indonesia juga membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.
Perjanjian ini juga menyebut Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal dari AS.
Meski demikian Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk impor asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," katanya Teddy.
Teddy mengatakan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah
Ia memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
"Baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," ucap dia.