Pelimpahan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ferdie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat masyarakat mulai ragu. Penegakan hukum dalam kasus ini dikhawatirkan penuh dengan konflik kepentingan jika ditangani Kejagung yang merupakan institusi tempat Ferdie berasal. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan mengintervensi proses hukum, dia meminta Prabowo memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih menangani kasus tersebut.  

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Gempa Bumi Hukum yang Mengguncang Pemerintahan Prabowo

"Presiden harus turun tangan dong gitu. Minta KPK kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif," kata Mahfud MD dilansir Olenka.id dari saluran Youtube pribadinya Rabu (15/7/2026). 

Mahfud mengatakan proses pengalihan perkara dari Kejagung ke KPK mesti buru-buru dilakukan Prabowo sebelum terlambat. Selama kasus itu belum masuk ke ruang sidang Presiden dengan segala kewenangannya dapat memerintahkan pengalihan penanganan perkara. 

"Belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif, belum masuk ke yudikatif sehingga Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa (turun tangan)," ucapnya.

Mahfud mengatakan kewenangan tersebut dapat dijalankan melalui fungsi supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK. Ia menilai mekanisme itu layak ditempuh setelah pengalihan penyidikan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

"Jadi KPK yang melanjutkan ini. Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani. Tapi kan berkali-kali saya katakan, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?" tuturnya.

Terlalu Dini

Desakaan mengambil alih kasus Febrie direspons santai KPK, lembaga antirasuah itu menghormati proses hukum yang kini berjalan di Kejagung.  KPK sendiri masih belum ada niatan untuk menangani perkara tersebut secara independen. 

Baca Juga: Bendera Putih Polri di Kasus Febrie Adriansyah: Belum Apa-apa Sudah Nyerah!

"Saya kira terlalu dini. Prosesnya masih berjalan di Kejaksaan Agung, masih ada koordinasi, pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Ini baru proses awal, jadi silakan berproses dulu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.