Jahja menjelaskan, salah satu alasan memilih emas virtual adalah kemudahan dalam melakukan transaksi.

Berbeda dengan emas fisik yang perlu disimpan dan diamankan, emas virtual dapat dibeli maupun dijual kapan saja melalui platform yang menyediakan layanan tersebut.

“Kenapa? Karena virtual anytime mau jual juga bisa, mau beli juga bisa,” paparnya.

Selain faktor kepraktisan, Jahja menyoroti aspek pencatatan kepemilikan emas. Menurutnya, penyimpanan emas secara digital melalui lembaga resmi membuat kepemilikan tersebut tercatat dengan lebih jelas.

Lebih lanjut, Jahja menyinggung kebiasaan sebagian masyarakat yang menyimpan emas dalam jumlah besar di brankas pribadi.

Menurutnya, penyimpanan fisik juga memiliki persoalan tersendiri, terutama terkait keamanan dan pencatatan aset.

“Saya yakin, pasti di rumah ada berangkas besar gitu ya. Biasanya jujur kata nih pak ya, yang punya-punya berangkas itu banyak yang nggak terdaftar di SPT katanya,” jelasnya.

Sementara itu, dengan menyimpan emas melalui lembaga atau platform resmi, kepemilikan aset dapat tercatat secara lebih transparan.

“Kalau saya emas semuanya ada di bank, ada di mana-mana, jadi langsung recorded,” pungkas Jahja.

Baca Juga: Jahja Setiaatmadja: Pemimpin Harus Punya ‘Mata Keliling’ dan Kuping untuk Mendengar