Riwayat akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada sistem pendidikan dan persyaratan kelulusan yang berlaku saat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
UGM menjelaskan, sistem pendidikan tinggi pada 1980 berbeda dengan sistem strata satu (S1) yang berlaku saat ini. Ketika Jokowi mulai kuliah pada 1980, mahasiswa masih dapat menempuh pendidikan dalam dua tahap, yakni Sarjana Muda dan kemudian dilanjutkan ke jenjang Sarjana.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menjelaskan sistem tersebut dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM dikutip Rabu (26/08/2026).
Baca Juga: Budi Arie Lagi Menjebak Jokowi?
“Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana,” ujar Sigit.
Dalam sistem tersebut, mahasiswa yang ingin memperoleh status Sarjana Muda diwajibkan menyelesaikan 120 SKS dengan IPK minimal 2,00.
Sigit mengatakan Jokowi memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, ia menyebut IPK Jokowi berada di atas batas minimal yang ditetapkan.
“Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal... Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda,” kata Sigit.
Setelah menyelesaikan tahap Sarjana Muda, mahasiswa masih harus melanjutkan pendidikan untuk memperoleh gelar Sarjana. Pada tahap ini, terdapat tambahan beban studi sebanyak 40 SKS.
“Kemudian setelah itu lanjut ke sarjana. Sarjana itu menempuh 40 SKS tambahan,” jelasnya.
Dengan demikian, total beban studi yang ditempuh hingga menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan mencapai 160 SKS.
UGM menegaskan, riwayat akademik Jokowi tersebut harus dilihat berdasarkan sistem pendidikan yang berlaku pada era 1980-an. Pola tersebut memang berbeda dengan sistem S1 yang dikenal saat ini.
Jika sekarang pendidikan sarjana umumnya ditempuh dalam satu jenjang S1, pada masa Jokowi kuliah mahasiswa dapat terlebih dahulu memperoleh gelar Sarjana Muda sebelum melanjutkan ke jenjang Sarjana.
Karena itu, pembagian tahapan pendidikan dan jumlah SKS dalam riwayat akademik Jokowi tidak dapat langsung disamakan dengan sistem perkuliahan S1 modern.
UGM juga menyatakan bahwa Jokowi memenuhi persyaratan akademik yang berlaku pada masa tersebut, termasuk ketentuan IPK minimal 2,00 untuk memperoleh status Sarjana Muda.