Pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan insentif kendaraan listrik sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar target elektrifikasi transportasi tidak terhambat oleh perubahan regulasi maupun ketidaksinkronan kebijakan antarlembaga.

Lead Electric Mobility and Indonesia Energy International Institute for Sustainable Development (IISD), Achmad Zacky Ambadar, mengatakan, insentif kendaraan listrik yang sebelumnya diberikan pemerintah sebenarnya telah disertai persyaratan bagi produsen. Salah satunya adalah kewajiban membangun fasilitas produksi di Indonesia mulai 2027.

Dikatakan Zacky, skema tersebut dirancang agar insentif tidak hanya mendorong penjualan kendaraan listrik melalui produk impor, tetapi juga menarik investasi dan mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

"Pada saat insentif itu diperkenalkan, bukan berarti tanpa syarat. Syarat yang diberikan pemerintah adalah setiap brand yang mengikuti program tersebut diwajibkan membuka pabrik di Indonesia mulai tahun 2027," beber Zacky, saat acara Media Briefing & Diskusi Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) bertema ‘Refleksi Transisi Energi dan Ambisi Iklim: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran’, yang digelar di Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, Jumat (30/10/2026) lalu.

Lebih lanjut, Zacky mencontohkan, sejumlah produsen, seperti BYD yang membangun fasilitas produksi di Subang dan Wuling di Karawang. Keduanya disebut telah memulai produksi di Indonesia.

Zacky bilang, produsen yang mengikuti program insentif juga diwajibkan menyetorkan deposit kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk merealisasikan pembangunan pabrik. Dengan demikian, fasilitas insentif yang diberikan memiliki konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

"Deposit Anda hilang kalau Anda tidak buka pabrik. Kemudian Anda akan tetap mendapatkan fasilitas yang sama, misalnya bea masuk nol, pajak barang mewah nol, dan diskon PPN. Itu bisa tetap dinikmati asalkan Anda buka pabrik," katanya.

Dalam skema tersebut, Zacky menyebut, terdapat ketentuan perbandingan produksi dan impor sebesar 1:1. Artinya, jumlah kendaraan yang sebelumnya diimpor harus diimbangi dengan jumlah produksi di Indonesia.

Ia berharap, kebijakan tersebut tetap dijalankan secara konsisten sehingga mulai 2027 semakin banyak kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tingkat komponen lokal masih menjadi pekerjaan rumah, terutama karena baterai sebagai salah satu komponen terbesar kendaraan listrik masih bergantung pada impor.

Baca Juga: IISD Dorong Reformasi Energi, dari Subsidi Hingga Insentif Kendaraan Listrik