Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendorong pemerintah memberikan insentif pajak bagi kendaraan niaga listrik. Kebijakan ini dinilai dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), mengurangi emisi karbon dioksida (CO2), sekaligus menurunkan biaya operasional di sektor transportasi dan logistik.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, mengatakan kendaraan niaga menjadi salah satu penyumbang konsumsi BBM dan emisi CO2 karena intensitas penggunaannya untuk mengangkut barang maupun mendukung kegiatan distribusi.

Oleh karena itu, menurutnya, kendaraan komersial perlu menjadi salah satu sasaran kebijakan insentif kendaraan listrik.

"Dia (kendaraan niaga) banyak menggunakan BBM dan banyak mengeluarkan CO2, maka semestinya itu juga menjadi sasaran pemberian insentif," ujar Moeldoko saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: PERIKLINDO Bidik Elektrifikasi Armada Komersial untuk Wujudkan Logistik Rendah Emisi

Selain mendukung upaya pengurangan emisi, penggunaan kendaraan niaga listrik dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi biaya di sektor logistik. Pasalnya, biaya rantai pasok di Indonesia masih relatif tinggi sehingga diperlukan berbagai upaya untuk menekan pengeluaran operasional pelaku usaha.

Moeldoko berharap, pemanfaatan kendaraan listrik yang didukung insentif pemerintah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban biaya tersebut, terutama bagi perusahaan yang mengoperasikan armada kendaraan dalam jumlah besar.

"Dan harapan kita karena kondisi dari rantai pasok logistik kita relatif masih tinggi ya, mahal, maka dengan adanya subsidi ini atau penggunaan EV itu akan mengurangi (pengeluaran)," katanya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Periklindo mendorong pemerintah memasukkan kendaraan niaga atau komersial listrik ke dalam kategori kendaraan yang berhak memperoleh insentif. Organisasi tersebut mengusulkan skema dukungan yang serupa dengan insentif untuk kendaraan listrik penumpang.

Baca Juga: Tren Konsumen Mobil Listrik Berubah, Durasi Pengisian Baterai Kini Jadi Pertimbangan

Moeldoko menyebut insentif berupa keringanan pajak sebesar 10 persen dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah. Dukungan tersebut diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

"Bisa bentuknya sama dengan kendaraan penumpang, yang 10 persen itu, (insentif) pajak," ujarnya.

Menurut Periklindo, perluasan insentif ke segmen kendaraan komersial penting untuk mempercepat elektrifikasi sektor transportasi. Kendaraan niaga yang digunakan untuk distribusi barang memiliki kebutuhan operasional tersendiri sehingga dukungan kebijakan diharapkan dapat membuat peralihan ke teknologi listrik semakin ekonomis.

Meski demikian, penerapan insentif tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah, termasuk penentuan skema pajak, jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan, serta mekanisme pemberiannya.

Periklindo berharap usulan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kendaraan listrik nasional. Dengan dukungan insentif yang tepat, penggunaan kendaraan niaga listrik diharapkan semakin berkembang, sekaligus membantu menekan biaya logistik dan mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas transportasi.