Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Prabowo menetapkan pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Tertulis di Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujudnya jadi ibu kota politik 2028.

Baca Juga: Prabowo Puji Negara-negara yang Mengakui Palestina

Dengan kata lain, rencana penetapan IKN sebagai ibu kota politik bisa terwujud jika kawasan inti pusat IKN terbangun 2028 sebagaimana yang diatur dalam perpres.

Keluarnya Perpres tersebut menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat karena  kekeliruan persepsi, banyak yang menganggap secara tersirat Prabowo tak ingin memindahkan Ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. 

Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Pemerintahan Prabowo tetap melanjutkan proyek IKN sebagai ibu kota negara. Ia mengatakan tidak ada perubahan tujuan awal IKN meski ditetapkan sebagai ibu kota politik.

"Tetap ibu kota negara," kata Prasetyo Hadi Selasa (23/9/2025). 

Prasetyo Hadi menjelaskan tujuan dan maksud dari ibu kota politik sebagaimana yang diamanatkan Perpres 79/2025  adalah menjadi ibu kota negara, dimana nantinya semua lembaga negara baik legislatif maupun eksekutif tetap ikut di pindahkan kesana.  

Baca Juga: Pidato Prabowo di Forum PBB dan Penantian Panjang Satu Dekade

"Maksudnya itu tadi ... Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," pungkasnya.