Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan jika Ibu Kota Negara Indonesia saat ini masih DKI Jakarta.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," katanya kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Makanan Super yang Bisa Bikin Kulit Wajah Glowing
Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Prabowo Pindahkan ASN ke IKN
Baca Juga: 6 Latihan Fisik yang Sebaiknya Dilakukan Setiap Pria saat Memasuki Usia 20-an
Adapun hall tersebut dikatakan usai Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
Lanjutnya, ia mengatakan jika pemindahan Ibu Kota masih memunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," bebernya.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut keluar.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN.
"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ucapnya.
Sambungnya, "Karena kemarin ada yang kelewat nomenklaturnya terkait legislatif, terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tanda tangan (Keppres) kan harus antisipasi, ya enggak? Karena sekarang yang dipilih adalah jangan sampai nanti bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) masih DKI. Nah, setelah nanti Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, pijakan hukumnya sudah ada," tukasnya.