Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku surat keputusan presiden (keppres) terkait perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sampai sekarang masih digodok pemerintah.
Jokowi mengakui penyelesaian Keppres IKN butuh waktu panjang sehingga tak menutup kemungkinan Keppres itu diteken presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sambangi Markas PKS, Kaesang: Semoga Ada Kolaborasi dengan PSI di Pilkada 2024
“Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jokowi mengaku pembuatan Keppres memang harus menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan, karenanya Keppres IKN tak bisa dibuat secara buru-buru. Semuanya mesti dikondisikan dengan proyek pembangunan IKN.
“Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," ucap dia.
Lantaran Keppres IKN belum terbit, maka status Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Hal ini juga telah dikonfirmasi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono. Perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi sah dan berbadan hukum setelah Keppres itu berlaku.
Baca Juga: Hanya Anies dan Ridwan Kamil, Pilkada Jakarta dan Jawa Barat Krisis Figur Potensial
Ia menyebut penerbitan keppres merupakan kewenangan penuh presiden. Namun, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar penerbitan Keppres dan pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terlampau jauh. Adapun UU DKJ telah disahkan pada 28 Maret 2024.