Pengusaha berinisial HT diproses hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp996,17 juta.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan proses hukum terhadap HT akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DJP Belum Akan Terapkan Pajak Jalan Tol dalam Waktu Dekat
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arridel, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun 2017 hingga 2021. HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Tak hanya itu, HT juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp996.171.197.
Baca Juga: Purbaya Utak-atik DJP Setelah Obrak-abrik DJBC
Atas perkara ini, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara tindak pidana perpajakan, KUHAP diterapkan bersama ketentuan khusus atau lex specialis dalam UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II kemudian melakukan Penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Proses ini melibatkan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.
Dengan Penyerahan Tahap II tersebut, perkara HT selanjutnya diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ucap Arridel.