Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dengan tegas membantah adanya larangan bagi masyarakat untuk menggunggah menu program makan bergizi gratis (MBG) di media sosial.
Pihaknya menegaskan bahwa narasi tersebut tidak pernah keluar dari dirinya maupun menjadi kebijakan resmi lembaga yang ia bawahi.
Adapun pernyataan ini sekaligus menjawab hoaks yang mengeklaim BGN mengancam masyarakat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya malah senang setiap orang mengunggah menu MBG di media sosial karena itu bagian dari pengawasan bersama," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Biaya MBG Dialokasikan dalam Anggaran Pendidikan, Ketua Banggar Sebut Itu Keputusan Politik yang Sah
Baca Juga: Ini Kata BGN: Anggaran Bahan Makanan MBG Bukan Rp15.000
Lanjutnya, ia mengatakan dengan adanya partisipasi masyarakat, termasuk orang tua siswa dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima anak-anak justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah.
"Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menepis kabar yang menyebut dirinya akan mengancam dan mempidanakan pihak-pihak yang mengunggah informasi terkait menu MBG.
"Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat mengunggah menu MBG," tambahnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya serta selalu mengecek kebenaran sebelum membagikannya.