Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pihaknya sama sekali tidak menyoal alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini ditaruh dalam pos anggaran pendidikan. 

Menurut politikus PDI Perjuangan, pengalokasian ongkos MBG ke dalam pos anggaran pendidikan bukan kebijakan yang menyalahi peraturan, itu adalah keputusan politik yang sah yang tak cacat hukum. Keputusan itu sah menurut Undang-Undang APBN 2025 dan 2026.

Baca Juga: Menghitung Perputaran Uang dalam Program MBG

Alokasi biaya MBG ke dalam pos anggaran pendidikan telah dilakukan pemerintah sejak mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025/2026. Menurut Said hal itu menyalahkan peraturan lantaran alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari total belanja negara.

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026. Di dalamnya termasuk alokasi program MBG sebesar Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya,” ujar Said kepada wartawan Sabtu (28/2/2026). 

Said mengatakan,MBG mendapatkan sokongan anggaran sebesar Rp268 triliun yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari total anggaran itu, Rp255,5 triliun diperuntukkan bagi program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari total anggaran MBG tersebut, Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan.

Said menjelaskan, dalam pembahasan RAPBN, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui, mengubah, atau bahkan menolak keseluruhan rancangan anggaran. Namun dalam konteks MBG, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan program tersebut sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang APBN,” tegasnya.

Said juga menghormati adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait skema penganggaran tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian konstitusional serta mekanisme politik anggaran yang sah.

Baca Juga: Klaim Prabowo Soal Standar Keamanan MBG: Tembus 99,99 Persen!

“Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” pungkasnya.