Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang rapat paripurna, hari ini, Kamis (22/8/2024), mengetuk palu membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Ia mengatakan jika pembatalan tersebut hanya terdapat 89 anggota dewan yang hadir, sementara ada 87 anggota izin.

Baca Juga: Gedung DPR RI Digeruduk Massa

Baca Juga: Jokowi Soal Undang-undang Pilkada: Saya Sangat Menghormati Keputusan MK dan DPR

Sehingga, ia mengatakan rapat paripurna hari ini tidak memenuhi Quorum, dan akan dijadwalkan kembali di lain kesempatan.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," katanya sambil mengetok palu.

Diketahui, dalam Baleg sebelumnya, RUU tersebut disetujui oleh delapan partai dan hanya PDIP yang menolak. 

Adapun, pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan singkat usai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Karena itu, pada hari ini juga massa aksi dari berbagai lapisan turun langsung ke gedung DPR RI untuk melakukan aksi pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.