Massa aksi yang terdiri dari buruh, mahasiswa hingga elemen masyarakat lainnya mulai memadati kawasan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Adapun aksi ini terkait pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Jokowi Soal Undang-undang Pilkada: Saya Sangat Menghormati Keputusan MK dan DPR

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Puji Kinerja Mentan Amran

Diketahui, pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang rapat paripurna menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8).

Ia menjelaskan jika pada rapat hari ini anggota yang hadir hanya 89 anggota dewan. Sementara ada 87 anggota izin.

Sehingga rapat paripurna hari ini tidak Quorum.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco.