Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI terkait Undang-undang Pilkada. Menurutnya keduanya adalah lembaga negara yang sangat berkompeten mengambil kebijakan, setiap kebijakan yang dibuat harus dihormati.
“Tapi yang ingin saya sampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif, sebagai presiden, saya sangat menghormati yang namanya lembaga yudikatif, yang namanya lembaga legislatif. Jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi saat menghadiri acara Penutupan Munas ke-XI Golkar, di JCC, Senayan, Jakarta ditulis Kamis (27/8/2024).
Baca Juga: Rekam Jejak Taruna Ikrar, Dokter Spesialis Jantung dan Saraf yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala BPOM
Selain menghormati keputusan kedua lembaga negara tersebut, Jokowi juga mengajak masyarakat untuk menaruh rasa hormat setinggi-tingginya kepada MK dan DPR, kedua lembaga harus diberi kepercayaan.
"Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.
Baca Juga: Tarik Dukungan untuk Anies, NasDem Mantap Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).