Langkah politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2029 mulai kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Munarman bahkan menyebut Gibran tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada kontestasi tersebut.

Menurut Munarman, ada persoalan hukum terkait dokumen atau keterangan yang disebut berkaitan dengan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut dapat menghambat pencalonan Gibran pada Pilpres 2029.

"Kalau Gibrannya saya pastikan secara hukum tidak bisa maju. Gibran di 2029 nggak bisa nyalon karena ini palsu, ini keterangannya. Ini nggak bisa digunakan," kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan Madilog, dikutip Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Mati Kutu di 2029 Kalau Anies dan Ahok Bersatu...

Namun, Munarman tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa yang dimaksud maupun aturan hukum yang menjadi dasar kesimpulannya. Ia juga tidak memaparkan secara spesifik bagaimana persoalan tersebut dapat menggugurkan syarat pencalonan Gibran.

Munarman kemudian menyinggung kemungkinan dokumen yang dipersoalkan tersebut diganti. Menurutnya, penggantian dokumen justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Justru kalau dia mengganti ini berarti ini betul-betul bermasalah," ujarnya.

Persoalan tersebut juga dikaitkan Munarman dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini. Ia menilai konsekuensi hukum dan politik dari pemerintahan yang berjalan lebih banyak berada pada Presiden Prabowo Subianto, sementara Gibran berada sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Hasyim Blak-blakan Sebut Prabowo-Gibran Bakal Maju Bareng di Pilpres 2029: Sulit Dikalahkan yang Bisa Mengimbangi Cuma Anies-Ahok!

"Itulah pintarnya Jokowi dan Gibran. Gibran jadi wapres. Tapi yang tanggung jawab hukum dan politik ada pada Prabowo," ucapnya.

Tak berhenti pada persoalan dokumen, Munarman turut menyoroti perkembangan kelompok relawan setelah Pilpres 2024. Ia menyebut sejumlah organisasi yang sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai relawan Prabowo-Gibran mulai terpecah.

Menurut Munarman, sebagian kelompok tersebut kemudian mengalihkan fokus dukungan dan berkonsentrasi menjadi relawan Gibran. Ia menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya persiapan menuju pertarungan politik 2029.

"Pasca Pilpres 2024, sejumlah organ relawan yang semula menyebut diri sebagai relawan Prabowo-Gibran membelah diri. Sebagian berkumpul membentuk hanya menjadi relawannya Gibran. Ini menunjukkan begitu ambisiusnya Gibran untuk meraih kursi kepresidenan 2029," kata Munarman.

Dari dinamika tersebut, Munarman melihat dua persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perjalanan politik Gibran menuju 2029, yakni persoalan dokumen dan pergerakan kelompok relawan.

Meski demikian, klaim bahwa Gibran tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada 2029 sejauh ini merupakan penilaian Munarman. Dalam pernyataannya, ia belum memerinci dokumen yang dimaksud maupun ketentuan hukum yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Dengan demikian, pernyataan tersebut belum dapat diposisikan sebagai kepastian bahwa Gibran akan gugur dari pencalonan Pilpres 2029. Persyaratan pencalonan dan persoalan hukum yang berkaitan dengan dokumen tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi serta proses hukum yang berlaku.