Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah. Kejagung memastikan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan Febrie saat ini masih berada di Indonesia dan tidak dapat bepergian ke luar negeri karena telah dicegah oleh penyidik.

"Enggak benar itu, enggak benar. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Anang mengatakan pihaknya memastikan Febrie tidak berada di luar negeri. Menurutnya, status pencegahan ke luar negeri yang dikenakan kepada Febrie masih berlaku hingga saat ini.

"Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis beredarnya foto yang diklaim memperlihatkan Febrie sedang menjalankan ibadah umrah. Kejagung menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebagaimana diketahui, Febrie saat ini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga: Jangan Jadi Penonton di Kasus Febrie Adriansyah, Prabowo Harus Bergerak Cepat Sebelum Semuanya Terlambat!

Meski demikian, Kejagung belum memberikan kepastian terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie. Anang mengatakan penyidik masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Ya belum ada, nanti kita pelajari. Saya belum bisa sebut," tutup Anang.