Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memastikan jika eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan pink Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan KPK.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," ujarnya seperti dikutip, Senin (27/7/2026).

Lanjutnya, ia juga memastikan jika Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya dan tidak diperlakukan secara istimewa.

Baca Juga: Sempat Dijaga Ketat TNI, Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Wajib Digeledah Kejagung

"Dalam penahanannya terhadap Tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," terangnya.

Baca Juga: Sutrimo Mantan Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Penyebab Kematian Masih Misterius

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono memberikan penjelasan perihal Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mengaku pihaknya tidak sempat memasangkan rompi tahanan kepada Febrie saat proses pemindahan.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. Karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Diketahui Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Saat itu, ia terlihat mengenakan batik berwarna abu-abu dan tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan.