Pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku penetapan tersangka kepada kliennya perlu dipertanyakan lantaran dasar-dasar penetapan status itu masih abu-abu terutama bukti-bukti yang masih belum terungkap terang benderang. 

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dalam proses penegakan hukum, bukti-bukti adalah instrumen yang tak boleh diabaikan, ia harus diungkap sejelas-jelasnya sebelum memutuskan mentersangkakan terduga pelaku. 

Baca Juga: Menguak Misteri Kematian Sutrimo Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Meninggal Dunia Secara Mendadak

Dalam kasus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukti-bukti itu masih samar, jadi yang bersangkutan seharusnya belum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK. 

“Intinya adalah bukti-bukti untuk dasar penetapan tersangka masih abu-abu, tidak clear dan tidak begitu jelas. Itu yang pertama. Predicate crime-nya untuk TPPU juga masih tidak begitu jelas sehingga wajar kalau kita bicara dalam proses hukum kan semua bukti itu harus jelas. Bukti itu harus terang dari cahaya, itu maksimal hukumnya apalagi ini tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Febri dilansir Selasa (28/7/2026).

Karena alat bukti yang samar, Febri mengatakan wajar jika pihaknya mempertanyakan penanganan perkara tersebut, jangan sampai kliennya menjadi korban kriminalisasi hukum. 

“Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak? Atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan,” ujarnya.

Adapun Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) dan langsung ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga: Sempat Dijaga Ketat TNI, Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Wajib Digeledah Kejagung

Dalam perkara ini, Febrie dikaitkan dengan tiga kasus, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Hingga kini, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.