Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, mengungkap pandangannya mengenai peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, proses tersebut pada akhirnya lebih ditentukan oleh kekuatan politik di parlemen dibanding sekadar aspek hukum.
Denny menjelaskan, secara konstitusional pemberhentian seorang wakil presiden memang dimungkinkan. Namun, mekanismenya tidak sederhana karena harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tulis Denny, dikutip Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Makin Keras, Sosok Ini Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan
Meski demikian, Denny menilai tantangan terbesar justru berada di ranah politik. Menurutnya, dominasi kursi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto di DPR membuat arah proses politik sangat bergantung pada sikap partai-partai yang berada di dalam pemerintahan.
Ia berpandangan, apabila koalisi memiliki kesepakatan politik, maka secara matematis mereka memiliki kekuatan untuk menentukan arah proses pemberhentian wakil presiden.
Selain membahas mekanisme pemakzulan, Denny kembali menyoroti proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Ia mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: 'Soal Gibran, Prabowo Gak Perlu Bayar Utang Politik ke Jokowi'
Menurut Denny, putusan tersebut tidak lepas dari dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Ia menilai putusan itu menjadi jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe ayah dan pamannya untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang," ujar Denny.
Hingga berita ini ditulis, Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Denny Indrayana terkait peluang pemakzulan maupun kritik yang disampaikannya terhadap proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.