11. BCA

Selanjutnya, kasus pembobolan dana pun pernah menerpa Bank BCA. Kasus pertama yakni di tahun 2022 lalu. Dimana, kasus pembobolan ini nyatanya dilakukan oleh seorang tukang becak di Surabaya

Kronologinya, Mohammad Thoha, penghuni kos dari korban Muin Zachry, mencuri kartu ATM, buku tabungan, dan KTP milik Muin. Thoha mengetahui PIN ATM korban dan merekrut Setu, seorang tukang becak, untuk mencairkan dana di kantor cabang BCA dengan menyamar sebagai Muin. Setu pun lału berhasil menarik dana sebesar Rp 320 juta.

Dikutip dari Tempo, saat itu, Mohammad Thoha yang diketahui sebagai otak kejahatan dan Setu, selaku eksekutor divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.​

Kemudian, kasus kedua yang dialami Bank BCA adalah pembobolan rekening melalui transaksi QRIS di Salatiga, yang berlangsung pada September 2023

Kasus ini bermuda saat Evita, nasabah BCA di Salatiga, kehilangan dana sebesar Rp 68,5 juta dari rekeningnya melalui transaksi QRIS yang tidak dikenalnya.

Transaksi mencurigakan terjadi secara berulang dari 23 hingga 26 September 2023. Evita menyadari kejadian tersebut saat hendak melakukan transfer dan mendapati saldonya berkurang drastis. Adapun, jumlah kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 68,5 juta

Dikutip dari Kontan, pelaku sendiri belum teridentifikasi, dan BCA menyatakan masih melakukan investigasi terkait kasus ini.

12. BSI

Kemudian, kasus kebocoran atau pembobolan dana pun pernah terjadi di Bank Syariah Indonesia atau BSI. Dikutip dari Liputan6, kasus ini terjadi di tahun 2023 dan menimpa seorang nasabah BSI di Solo bernama Rochmat Purwanto.

Saat itu, Rachmat melaporkan kehilangan dana sebesar Rp378,25 juta dari rekeningnya. Investigasi awal menunjukkan bahwa kejadian ini terkait dengan serangan phishing, bukan masalah sistem internal BSI.

Pelakunya sendiri belum teridentifikasi, namun diduga merupakan pihak ketiga yang melakukan phishing.

13. Bank BRI

Bank BRI pun tak luput dari kasus kebocoran atau pembobolan dana. Bank pelat merah ini pun pernah diterpa kasus pembobolan rekening nasabah di Jakarta Timur pada tahun 2024 lalu.

Adapun, sebanyak 9 terdakwa terbukti melakukan pembobolan rekening nasabah BRI Kantor Kas BNPB Matraman, Jakarta Timur, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp7,15 miliar.

Sembilan orang pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ​

Tak hanya itu, di tahun yang sama, BRI juga diterpa kasus pembobolan dana yang serupa, namun kali ini terjadi di Manokwari, Papua. Seorang nasabah BRI di Manokwari, MI, melaporkan kehilangan dana sebesar Rp172 juta dari dua rekeningnya. Investigasi pun menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum bank dalam pembobolan tersebut.

Masih di tahun yang sama, kasus pembobolan dana nasabah BRI pun terjadi di Bali. Seorang nasabah BRI di Bali, Ni Luh Putu Rustini, melaporkan kehilangan dana sebesar Rp36,9 juta dari rekeningnya.

Terkait kasus tersebut, Bank BRI pun melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi penyebab dan pelaku dari setiap kasus pembobolan. Bank BRI pun lantas berkomitmen untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Untuk kasus-kasus yang melibatkan kesalahan internal, Bank BRI juga berupaya mengganti kerugian yang dialami nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

14. Bank Mayapada

Kasus kebocoran atau pembobolan dana selanjutnya pun diketahui menerpa Bank Mayapada pada tahun 2014 lalu. Kronologinya sendiri, saat itu nasabah Bank Mayapada yakni Ted Sioeng, yang diketahui seorang pengusaha, mengajukan pinjaman kredit kepada Bank Mayapada dengan total mencapai Rp203 miliar.

Pinjaman tersebut kemudian diberikan secara bertahap oleh bank sejak Agustus 2014 hingga Agustus 2022. Dan diketahui, dana yang dipinjamkan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian villa dan apartemen.

Namun, seiring waktu Bank Mayapada mengetahui jika aset yang dijadikan jaminan ternyata tidak sesuai dengan klaimnya. Hingga April 2021, Ted baru mengembalikan Rp70 miliar dari total pinjaman.

Sejak Agustus 2022, Ted tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman, lalu melarikan diri ke luar negeri. Ted sempat menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. ​

Dan, pada Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Ted Sioeng setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. ​

15. Bank DKI

Dan yang terbaru, kasus Kebocoran dana pun terjadi di Bank DKI. Kasus ini diperkirakan terjadi sejak 31 Maret 2025.

Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, sendiri menyebut insiden ini sebagai hasil dari "peretasan internal" yang melibatkan kerja sama antara pihak ketiga dan oknum internal bank.

Dan ternyata, kasus ini merupakan yang ketiga kalinya terjadi Bank DKI. Bank tersebut mengalami gangguan sistem serupa, yang menimbulkan kecurigaan terhadap potensi kebocoran data dan aliran dana mencurigakan.

Adapun, jumlah kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai tidak lebih dari Rp 100 miliar. Pelaku sendiri merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan individu dari manajemen Bank DKI .

Bank DKI pun belum lama ini menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kebocoran ini. Bank DKI juga telah melakukan pemeriksaan forensik dengan bantuan lembaga internasional dan perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa.

Akibat kejadian ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberhentikan Amirul Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur IT Bank DKI. Pencopotan ini dilakukan karena insiden ini merupakan gangguan sistem ketiga yang terjadi dalam waktu singkat.

Baca Juga: Kadin Imbau Nasabah Bank DKI Tak Terprovokasi Kosongkan Rekening