Di era digital dan teknologi seperti saat ini, sistem perbankan menjadi tulang punggung ekonomi dan aktivitas finansial masyarakat. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, tantangan dalam menjaga keamanan dana nasabah semakin kompleks.

Salah satu ancaman serius adalah kebocoran dana, baik yang disebabkan oleh fraud internal, serangan siber, phising, maupun rekayasa sosial (social engineering).

Tak hanya itu, kasus kebocoran atau pembobolan dana tersebut pun tak pelak melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari penggelapan dana nasabah oleh karyawan bank hingga pemalsuan deposito.

Di Indonesia sendiri, beberapa kasus kebocoran dana atau penyelewengan dana di lembaga keuangan ini pernah terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/4/2025), berikut Olenka rangkum beberapa bank yang pernah diterpa kasus kebocoran dana.

1. Bank DKI

Terbaru, kasus kebocoran dana dialami oleh Bank DKI. Kasus ini diperkirakan terjadi sejak 31 Maret 2025.

Insiden ini disebut sebagai hasil dari peretasan internal yang melibatkan kerja sama antara pihak ketiga dan oknum internal bank.

Awalnya, Bank DKI mengalami gangguan sistem berkepanjangan yang menimbulkan kecurigaan terhadap potensi kebocoran data dan aliran dana mencurigakan.

Jumlah kebocoran dari kasus ini ditaksir sekitar Rp100 miliar. Bank DKI mengklaim, kebocoran dana terjadi di pihak bank bukan pihak nasabah.

2. Citibank

Kasus kebocoran dana Citi Indonesia (dahulu Citibank) terjadi pada tahun 2007 yang melibatkan Malinda Dee, Relationship Manager (RM) senior di Citibank.

Ia memanfaatkan jabatan untuk memindahkan dana nasabah kaya ke rekening pribadi dengan manipulasi data dan transaksi internal melalui pemalsuan tanda tangan.

Skema ini berlangsung selama beberapa tahun hingga terdeteksi oleh pihak internal Citi dengan nilai kebocoran dana sebesar Rp17 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Imbau Nasabah Bank DKI Tak Kosongkan Rekening Imbas Pemulihan Sistem

3. Bank Jago

Kasus kebocoran dana di Bank Jago terungkap pada Desember 2023. ​Kasus ini melibatkan pelaku berinisial IA, mantan pegawai Bank Jago yang menjabat sebagai contact center specialist.

IA menyalahgunakan hak akses untuk membuka blokir 112 rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan atas permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima dana hasil tindak pidana.

IA memindahkan dana dari rekening-rekening tersebut ke rekening lain yang ia siapkan.​ Total dana yang berhasil digelapkan oleh IA mencapai Rp1,3 miliar. ​

4. Bank Riau Kepri

Sekitar tahun 2020–2022, 101 nasabah Bank Riau Kepri (BRK) mengalami kebocoran dana.

Pegawai BRK berinisial RP menyalahgunakan wewenang dengan membuka rekening milik nasabah, mencetak kartu ATM atas nama nasabah, dan menarik dana dari rekening tersebut.

Kerugian dari kasus ini ditaksir lebih dari Rp5 miliar. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bermain judi online.

5. Bank Mega

Kasus kebocoran dana Bank Mega bermula dari pencairan dana deposito milik PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar pada tahun 2010 silam.

Tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen Elnusa, dana tersebut dicairkan secara bertahap dan dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan perusahaan lain.

Diduga terjadi rekayasa internal dan persengkongkolan antara oknum Bank Mega dan Elnusa dalam pencairan dana deposito tersebut.

6. Bank BTN

Tahun 2023, sejumlah nasabah menempatkan dana di BTN melalui dua oknum mantan pegawai. Nasabah dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Namun, pembukaan rekening dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pemberian dokumen seperti buku tabungan atau kartu ATM kepada nasabah.

Dana yang disetor oleh nasabah dialihkan ke rekening pribadi para pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.​ Total dana nasabah yang hilang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.​

7. Maybank

Tahun 2016, Winda Earl dan Floletta Lizzy Wiguna menempatkan dana Rp22 miliar di Maybank Cabang Cipulir melalui tawaran simpanan berjangka dengan bunga tinggi dari kepala cabang berinisial A.

Pelaku A memalsukan dokumen dan tidak benar-benar membuka rekening berjangka. Dana yang disetor korban ditarik dan dialihkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan nasabah.

Korban baru menyadari ada kejanggalan saat mendapati saldo rekeningnya tersisa Rp600.000 dan Rp17 juta.​ Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp22 miliar.​

Baca Juga: Mengenal Sosok dan Profil Yusuf Saadudin, Dirut Baru Bank BJB