Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas mambantah klaim Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penggeledahan kliennya harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Pihak Istana menegaskan bahwa tidak terdapat mekanisme hukum yang mengatur tindakan penggeledahan terhadap seseorang harus mendapat persetujuan presiden.

Baca Juga: Murka Gegera Asisten Pribadinya Disebut Jadi Simpanan Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Wahai Manusia Laknat Hati-hati Karma!

"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seijin Presiden itu," tegasnya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, ia juga meminta dengan tegas pada Hotman Paris untuk tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi dan TPPU yang menyeret kliennya.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," tegasnya

Baca Juga: Sore Ini Prabowo Kumpulkan Kabinet di Istana, Ada Apa?

Dengan tegas, Kepala Negara sama sekali tidak terlibat dalam proses hukum yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Hotman Paris menyeret nama Presiden Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pekan kemarin.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," terangnya.