Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka turut menyoroti manuver Partai Demokrat yang dalam satu dua hari belakangan ikut menyuarakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLTA milik Gibran yang dipakai dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Menurut Dedy sikap Partai Demokrat bisa saja menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat, sebab partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu hingga kini masih menjadi bagian dari koalisi pemerintah. Jangan sampai sikap politik itu bikin publik menilai Demokrat hendak dilengserkan Gibran sekaligus memakzulkan Prabowo Subianto dari kursi RI I.
“Jangan masih dalam barisan pemerintahan Prabowo-Gibran lalu berteriak pemakzulan Wapres, karena publik bisa saja membuat penilaian jangan-jangan yang mau dimakzulkan malah pasangan Presiden dan Wapres, cuman malu-malu sama Presiden. Hati-hati Bapak Presiden,” kata Dedy dilansir Selasa (3/11/2026).
Dedy mengatakan, wibawa Partai Demokrat bakal jauh lebih terhormat jika mereka secara tegas menyatakan keluar dari barisan koalisi dan mengupayakan pemakzulan Gibran dari luar pemerintahan. Dia menegaskan Demokrat yang lantang teriak pemakzulan Gibran dari dalam pemerintahan jelas bukan sikap yang gentle.
"Kalau saya sih lebih terhormat melihat Demokrat bikin pengumuman terbuka sudah tidak bersama pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.
"Lalu... Masuk senayan berteriak secara lantang terkait pemakzulan Wapres RI, ini baru gentleman agreement namanya," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menegaskan status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI secara otomatis batal demi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLTA miliknya yang dipakai dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu
Putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan ijazah SMA/SLTA memiliki Gibran “tidak ditemukan” dimana ijazah itu menjadi salah satu syarat utama pendaftaran di Pilpres 2024 lalu.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," kata Jansen.
"Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN," tambahnya.
Lantaran dianggap sebagai wapres abal-abal, Jansen mengatakan Gibran kini hanya punya dua pilihan meletakan jabatannya secara sukarela dan menyatakan mundur atau diam menunggu dilengserkan lewat proses politik di DPR dan MPR RI.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR dan MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," ucapnya.
Baca Juga: Demokrat Gercep Minta Gibran Mundur Pasca Putusan MA, PSI Nyeletuk: Pengen AHY Jadi Wapres Ya?
Jansen menegaskan, status Gibran saat ini susah sangat terang benderang, baginya tidak ada lagi alasan bagi DPR dan MPR untuk tidak menindaklanjuti perkara ini.
"Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja," pungkasnya.