Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA/SLTA yang menjadi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Menurut Guntur Romli Gibran bahkan telah mengantongi surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLTA sebelum bergabung ke PDI Perjuangan.

Baca Juga: AHY Disebut Ngebet Mau Jadi Wapres Pengganti Gibran, Demokrat Blak-blakan: Kalau Ada Kesempatan Harus Siap, tapi…

"Gibran mengurus suket bodong sebelum masuk PDI Perjuangan," kata Guntur Romli dilansir Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tegas Guntur Romli ini sekaligus untuk membantah tudingan sejumlah pihak yang mengatakan, PDI-P tahu bahkan ikut terlibat mengurus suket abal-abal itu. Guntur Romli menegaskan tudingan itu adalah berita bohong yang menyesatkan. Faknya PDI-P bahkan ikut diperdaya putra sulung Jokowi itu.

"Ada akun yang menuding "orang PDIP yang dulu ikut ngurus Suket tahun 2019 pada sembunyi semua". Tudingan ini bukan sekadar keliru. Ini hoaks yang menabrak fakta kronologis," ujarnya.

Guntur membeberkan bahwa suket Gibran dengan Nomor 9149 telah terbit pada 6 Agustus 2019. Sementara itu, Gibran baru mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Solo untuk mengurus kartu tanda anggota (KTA) pada 23 September 2019.

Atas dasar perbedaan tanggal tersebut, Guntur mempertanyakan tudingan yang mengaitkan PDIP dengan pengurusan dokumen Gibran. Ia menilai partainya tidak mungkin terlibat mengurus suket yang sudah terbit lebih dari sebulan sebelum Gibran datang ke kantor DPC PDIP Solo.

"Bagaimana mungkin PDI Perjuangan dituduh "ikut ngurus" suket yang terbit sebulan lebih sebelumnya? Pakai logika dong!" sentil Guntur Romli.

Sebagaimana diketahui, dokumen pendidikan Gibran yang dipakai dalam pendaftaran Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan suket penyetaraan tersebut 

Putusan MA memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan ijazah SMA/SLTA Gibran tak ditemukan atau belum ditemukan.

Baca Juga: Resmi Jadi Wapres Ilegal, Gibran Cuma Punya Dua Pilihan, Mundur Terhormat atau Dimundurkan!

Berdasarkan dua putusan itu, status Gibran sebagai wakil presiden oleh banyak pihak disebut ikut dibatalkan. Dengan demikian Gibran kini menjadi Wapres ilegal. Banyak pihak memintanya meletakan jabatan secara terhormat ketimbang menunggu dilengserkan lewat proses politik di DPR dan MPR.