Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK kembali menjadi sorotan publik setelah potongan video ceramahnya beberapa waktu lalu di Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai menista agama.
Tudingan penistaan agama itu muncul setelah JK menyinggung “mati syahid” dalam konflik Poso dan Ambon pada masa lalu dalam ceramahnya tersebut.
Gara-gara pernyataan kontroversial itu, JK dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Pemuda Katolik.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mendesak JK untuk segera merespons laporan tersebut setidaknya dengan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
"Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya," kata Stefanus, Senin (13/4/2026).
Adapun laporan terhadap JK telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Februari 2026.
"Jadi kami melaporkan ini supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas," tutur Stefanus.
Di tempat yang sama, Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat lainnya.
Ia menilai ceramah JK telah melukai perasaan umat Kristen serta menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.
"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami hadir dari GAMKI, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Sahat.
Sahat menyebut laporan itu dilayangkan agar polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Dalam laporannya, Sahat menyerahkan sejumlah barang bukti yang salah satunya yaitu video yang menampilkan ceramah JK.
Baca Juga: Kritik WFH, Jusuf Kalla: Penggunaan Lampu dan AC di Kantor tak Ada Hubungannya dengan BBM
"Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum," ujar dia.