Di tengah dorongan transisi menuju energi bersih, Bhima menilai,lembaga keuangan perlu memperketat standar pembiayaan.

Aturan tersebut harus berlaku bagi berbagai entitas penerima pendanaan, mulai dari Danantara, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan swasta, hingga pengelola kawasan industri yang mengusung agenda transisi energi.

Menurutnya, label energi bersih atau transisi energi semestinya tidak menjadi pembenaran bagi proyek yang masih bergantung pada batu bara. Karena itu, bank internasional didorong untuk menghentikan pembiayaan terhadap proyek-proyek batu bara.

“Bank-bank internasional sudah pada saatnya untuk tidak lagi membiayai proyek-proyek batubara,” tegasnya.

Bhima mengingatkan, risiko pembiayaan batu bara bukan semata persoalan lingkungan. Dari sisi ekonomi, meningkatnya bencana dan tekanan terhadap keberlanjutan proyek dapat memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.

Ia juga mengatakan, ketika proyek yang dibiayai kehilangan kelayakan ekonomi atau nilainya merosot akibat perubahan kebijakan dan risiko lingkungan, lembaga keuangan berpotensi menghadapi kredit bermasalah.

Kondisi ini, lanjut dia, berkaitan dengan risiko stranded asset, yakni aset yang kehilangan nilai atau menjadi tidak ekonomis sebelum masa manfaatnya berakhir.

“Karena semakin besar bencana, ingat, semua kredit yang mereka salurkan bisa jadi nggak kembali. Bisa jadi kredit macet, dan itu yang dikenal dengan stranded asset,” kata Bhima.

Bhima pun mengajak masyarakat untuk memahami lebih jauh bagaimana ketergantungan terhadap batu bara dapat menimbulkan risiko ekonomi, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga secara global.

Ia mengarahkan publik untuk mengakses toksik20.org guna mengetahui lebih banyak mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga: Bhima Yudhistira: Kekayaan Elite RI Bukan Semata Hasil Inovasi dan Kerja Keras