Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengumumkan bahwa kegiatan operasional dan transaksi untuk seluruh pencairan serta pengembalian dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) kembali dilanjutkan, setelah selesainya finalisasi struktur BPDP.

Informasi ini disampaikan terkait kebijakan sebelumnya mengenai pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana PPKS, serta operasional pencairan dana SPPKS. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.

Baca Juga: Dorong Literasi dan Edukasi Manfaat Sawit Bagi Kesehatan, BPDPKS Gelar Sawit on Town Edisi Kedua di Kota Bandung

Mengingat perubahan nomenklatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS telah selesai, kebijakan melalui surat sebelumnya dengan nomor S-246/DPKS.3/2025 dinyatakan sudah tidak berlaku. Dengan demikian, seluruh kegiatan yang sempat ditangguhkan dapat dilaksanakan kembali sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, BPDP juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan kepercayaan terhadap mereka.

Baca Juga: Imbau Generasi Muda untuk Kenal Sawit Lebih Objektif, BPDPKS: Jangan Termakan Hoaks!

"Kami menghargai kepercayaan yang diberikan dan berharap dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya," ujar Direktur Penghimpunan Dana Normansyah Hidayat Syahruddin dalam surat dengan nomor S-568/DPKS.3/2025, yang diterima Olenka pada Selasa (21/01/2025).

Hal itu juga sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh BPDP. Mereka selalu bertekad untuk menjaga integritas dan mewujudkan kepuasan stakeholder melalui pelayanan yang baik.

Baca Juga: Pekan Riset Sawit Indonesia 2024, Bukti Komitmen BPDPKS dalam Memajukan Industri Sawit Nasional

"Dengan semangat 'Sawit Baik', kami juga bertekad untuk menjaga integritas dan mewujudkan kepuasan stakeholder melalui pelayanan yang BAIK (Bersih, Akuntabel, Integritas, dan Kesempurnaan), serta menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi," tutupnya.