Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum persidangan dimulai, Yaqut menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Yaqut juga memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat. Ia berharap persidangan dapat berlangsung aman dan lancar serta menjadi ruang untuk mengungkap fakta dalam perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Jalan Mulus Karier Politik Gus Yaqut, Jebolan Pesantren yang Jadi Menteri Agama
"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan. Saya tawakal, serahkan pada Allah," kata Yaqut saat menunggu persidangan dimulai, dikutip dari Antara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai Ketua Majelis Hakim.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara alokasi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
KPK kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026 dan resmi ditahan KPK pada 8 Juni 2026.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Pro Kontra Rencana Menag Yaqut Mengubah Fungsi KUA
Dalam proses penyidikan, KPK memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, KPK juga menahan Ishfah.
Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan pihak keluarga. Namun, lima hari berselang, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.
Kasus tersebut juga sempat diwarnai kondisi kesehatan Yaqut. KPK membantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Polri pada 24 Juni 2026 setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Setelah menjalani perawatan, Yaqut kembali ditahan KPK pada 9 Juli 2026.
KPK kemudian merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada JPU pada 14 Juli 2026 untuk segera disidangkan.
Kini, perkara tersebut memasuki babak persidangan. Dalam sidang perdana, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Yaqut.
Pernyataan Yaqut sebelum sidang menunjukkan dirinya memilih menghadapi proses hukum yang berjalan sembari menyerahkan pembuktian perkara tersebut kepada proses persidangan.
"Semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut.