Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait program makan bergizi gratis (MBG).

Ia menegaskan jika putusan tersebut justru memperkuat dasar hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, putusan MK tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran program MBG, bukan membatalkan atau menghapus pelaksanaannya.

Baca Juga: BGN: Mulai Pekan Depan, Orang Tua Bisa Cek Menu dan Kandungan Gizi MBG Anak Secara Online

"Kami ini lembaga operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan MBG merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Pemerhati Kebijakan Publik Beri Respons Positif

Lanjutnya, ia menjelaskan jika substansi putusan MK tidak mengubah legalitas program MBG. Menurutnya, putusan tersebut hanya memberikan batasan mengenai mekanisme perhitungan anggaran.

Dengan demikian, ia mengatakan jika program MBG akan tetap berlanjut. 

Dengan demikian, pelaksanaan program MBG tetap berlanjut. Bahkan, pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama 2 tahun untuk menyesuaikan sesuai dengan putusan MK.

Lebih lanjut, putusan yang bersifat final ini akan menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran program MBG pada tahun mendatang.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Sambungnya, putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program makan bergizi gratis.

BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.