Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono membeberkan mayoritas kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) disebabkan oleh pelanggaran pada standar operasional prosedur (SOP).
Ia juga menguraikan seperti proses memasak yang dilakukan terlalu dini sebelum makanan didistribusikan kepada para penerima manfaat. Ia menilai hasil evaluasinya menunjukkan insiden keracunan akibat masakan dimasak jauh sebelum waktu penyajian, sehingga tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Ditegur Gegara Blak-blakan Soal MBG, Opung Luhut: Urusan Marah Apa? Saya Hanya Bicara Data!
Baca Juga: Bos BGN Sambut Baik Putusan MK: MBG Makin Diperkuat!
Baca Juga: Program MBG dan Korupsi: Prabowo Disebut Tahu Pelakunya
"Kami melihat beberapa sebabnya begitu ya. Ini kita ngomong lebih umum begitu. Ada yang misalnya standar operasional prosedur (SOP)-nya dia masaknya kecepetan," terangnya kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (6/8/2026).
Sambungnya, seperti dugaan kasus keracuanan MBG di Papua. Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi sementara, makanan dimasak sejak pukul 19.00 WIT pada hari sebelumnya, kemudian baru dibagikan kepada penerima manfaat keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIT.
Dengan tegas, ia menyebut kondisi tersebut merupakan pelanggaran SOP. "Jadi itu sudah melanggar. Termasuk (kasus) yang di Semarang juga sama, mulai masak jam 21.00 WIB," tegasnya.
Karena itu, ia menegaskan jika BGN di bawah kepemimpinannya tidak akan menoleransi apabila ditemukan unsur lain, seperti kesengajaan ataupun sabotase.
Ia menekankan jika terbukti terdapat indikasi tindak pidana. Maka dirinya akan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.
"Memang kalau ada ya kita serahkan semua. Bukan kemudian kita tutup-tutupi atau kemudian kita bela-bela. Kalau salah ngapain dibela? Begitu. Cuma kan kita mesti juga ada asas praduga tak bersalah," tegasnya.