Bank Indonesia (BI) berkomitmen terus melakukan kalibrasi kebijakan dalam rangka memastikan keseimbangan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan nasional. Salah satu kalibrasi tersebut diimplementasikan melalui penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dari sebelumnya 9% menjadi 7%.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menyebut bahwa penurunan GWM menjadi 7% tersebut berpotensi menambah likuiditas perbankan hingga Rp90 triliun. Tambahan likuiditas tersebut diharapkan memberi ruang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola pendanaan, terutama di tengah kondisi pertumbuhan kredit yang ekspansif namun dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang belum sepenuhnya mengimbangi kebutuhan pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Membedah Alasan BI Pangkas GWM Bank Konvensional Jadi 7%: Jawab Ketimpangan Pertumbuhan Kredit vs DPK

"Kami melakukan kalibrasi sedemikian rupa sehingga GWM menjadi 7% dengan penurunan itu akan ada tambahan (likuiditas) sekitar Rp90 triliun," jelas Firman dalam Taklimat Media Bank Indonesia bertajuk "Memahami Arah Kebijakan Bank Indonesia (BI): Menjaga Stabilitas Rupiah, Memastikan Kecukupan Likuiditas" di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Firman menjelaskan, tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun tersebut berasal dari penurunan sebesar 1 poin persentase pada komponen GWM yang wajib ditempatkan bank di BI. Dengan berkurangnya porsi dana yang harus disimpan sebagai cadangan di bank sentral, perbankan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengelola dana yang tersedia.

Baca Juga: Bank Indonesia Bicara Soal Efek Domino Pengumuman MSCI ke SBN dan SRBI, Outflow Modal Asing Masih Tinggi?

Sementara itu, penyesuaian lainnya berkaitan dengan komponen GWM yang terhubung dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Penyesuaian tersebut ditujukan untuk memberikan keleluasaan lebih besar kepada bank dalam mengelola likuiditas, tanpa mengaitkan seluruh pemanfaatan dana dengan sektor kredit tertentu.

Melalui kebijakan ini, dana yang sebelumnya harus ditempatkan sebagai cadangan di BI dapat memberikan ruang tambahan bagi perbankan untuk memenuhi kebutuhan operasional, menjaga likuiditas harian, dan mendukung kegiatan intermediasi sesuai kondisi masing-masing bank.

Dalam kesempatan yang sama, Mal Isnaini Sri Meyyanti selaku Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI menjealskan bahwa tambahan likuiditas tersebut tidak serta-merta akan langsung dikonversi menjadi kredit. Penyaluran pembiayaan tetap bergantung pada permintaan kredit, kebutuhan pendanaan, kualitas debitur, serta pertimbangan risiko dan strategi bisnis masing-masing bank.

"Kami juga melakukan adjustment supaya perbankan lebih fleksibel untuk melihat pertumbuhan kreditnya secara lebih baik lagi," kata Yanti.

Ia juga menyebut bahwa BI akan memastikan pelonggaran GWM dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas perekonomian, prospek produk domestik bruto (PDB), serta sasaran inflasi. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat fleksibilitas likuiditas perbankan tanpa mendorong kelebihan likuiditas di sistem keuangan.

"Dalam melakukan kebijakan ini, kami mengarahkan perilaku dari perbankan. Jadi dari sisi makroprudensialnya, penurunan GWM ini memberikan fleksibilitas bagi perbankan, tetapi tetap kami berikan suatu rambu-rambu, di mana insentif itu baru akan kami berikan apabila bank itu sesuai dengan komitmennya dalam menyalurkan kredit," tegas Yanti.