Ratna menuntut pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin seluruh perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS Batang Toru maupun daerah rawan ekologis lainnya.
“Saya minta pemerintah mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS Batang Toru. Begitu juga perusahaan lain di berbagai wilayah yang jelas-jelas menyebabkan kerusakan,” tegasnya.
Ratna mengingatkan bahwa bencana ekologis seperti banjir bandang bukan lagi peristiwa insidental, tetapi pola kerusakan lingkungan yang berulang akibat lemahnya pengawasan.
“Apa masih kurang warga menjadi korban? Apa masih samar-samar melihat penderitaan warga akibat banjir bandang? Kita semua wajib melakukan tobat ekologis, seperti yang selalu diingatkan Ketua Umum kami, Gus Muhaimin,” ujarnya