Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026 yang digelar PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) di Jakarta (31/3), pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2025 sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak 2025, serta perubahan pada susunan pengurus Perseroan.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1,4 triliun. Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
Baca Juga: Bank Neo Commerce Bukukan Laba Rp565,69 Miliar di 2025
"RUPST hari ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan. Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia," ujar Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Bank Danamon.
Lebih lanjut, RUPST memutuskan perubahan susunan Pengurus Perseroan. Nobuya Kawasaki, Komisaris Perseroan; Peter Benyamin Stok, Komisaris Independen Perseroan; Daisuke Ejima, Direktur Utama Perseroan, dan Honggo Widjojo Kangmasto, Wakil Direktur Utama Perseroan, telah berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
RUPST menyetujui untuk mengangkat Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris Perseroan, berlaku efektif setelah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. RUPST juga menyetujui untuk mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi serta Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah berakhir masa jabatannya untuk masa jabatan yang baru.
"Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Takeo Shimotsu, Bapak Muliadi Rahardja, dan Bapak Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban," tambah Itagaki.
Dengan demikian, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2029 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Yasushi Itagaki
- Wakil Komisaris Utama (Independen): Halim Alamsyah
- Komisaris: Dan Harsono
- Komisaris: Takeo Shimotsu*
- Komisaris Independen: Hedy Maria Helena Lapian
- Komisaris Independen: Muliadi Rahardja*
Direksi
- Direktur Utama: Nobuya Kawasaki**
- Direktur: Herry Hykmanto
- Direktur: Rita Mirasari
- Direktur: Dadi Budiana
- Direktur: Thomas Sudarma
- Direktur: Jin Yoshida
- Direktur: Yenny Siswanto
Dewan Pengawas Syariah
- Ketua: M. Sirajuddin Syamsuddin
- Anggota: Hasanuddin
- Anggota: Asep Supyadillah
Keterangan:
* Pengangkatan efektif setelah mendapatkan persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
** Telah menerima persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.