Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan seluruh aset para koruptor yang dikumpulkan lewat cara-cara kotor mesti dirampas negara dan dikembalikan ke rakyat. 

Dia mengatakan, sekarang ini pemerintah sedang menggodok regulasi perampasan aset hasil korupsi tersebut, dimana penyusunan dasar hukum itu didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto. Perlu diketahui pemerintah dan DPR sekarang ini sedang merancang Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo Buat Petugas Dapur Program MBG: Jangan Malas dan Kongkalikong

"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," kata Yusril dilansir Minggu (4/5/2025).

Komitmen merampas kekayaan dari hasil mencuri uang rakyat kata Yusril yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)  Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Dengan begitu lanjut Yusril pemerintah tak hanya merampas aset di dalam negeri, tetapi aset yang disembunyikan di luar negeri juga dapat disita pemerintah. 

Dia menegaskan, pemerintah sangat siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI.

"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003," jelasnya.

Dia menilai, UU Perampasan Aset perlu didorong segera agar pemerintah memiliki kepastian hukum untuk merampas kembali aset hasil korupsi. Di sisi lain, aturan ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Respons Menko Yusril Setelah Hasto PDI-P Resmi Pakai Rompi Orange KPK

"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," ucap Yusril.